Kuasa hukum Paian Siahaan
dan Yati Ruyati (orangtua korban kerusuhan Mei '98) Yati Andriyani akan
mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi)
untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa
pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, kewajiban Jokowi
menyelesaikan itu diatur dalam UU No 26 tahun 2000.
"Presiden punya
kewajiban mengeluarkan Keppres, Jaksa Agung bertanggungjawab kepada Presiden,
Komnas HAM juga bertanggungjawab ke presiden," tutur Yati di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Yati, siapapun kepala negara yang tengah menjabat berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus kerusuhan Mei '98.
"Yang namanya presiden dia kepala negara dan dia punya kewajiban untuk menindaklanjuti dan ingat bahwa dalam UU No 26 tahun 2000 disebutkan misalnya untuk pembentukan pengadilan HAM itu dibutuhkan Keppres. Nah presiden harus segera mengakhiri ketidakpastian hukum, sangat positif untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak," jelas Yati.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS ini juga menilai Presiden harus mengambil inisiatif cepat untuk mendudukkan para pemegang otoritas yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat agar ketidakpastian hukum para keluarga korban bisa diakhiri. Bila hal ini tak juga dilakukan, kata Yati, maka secara langsung hal itu akan kembali mengendap tak terselesaikan.
"Tergantung pemerintah nya kalau rekomendasi dari majelis hakim didengar, ditindaklanjuti oleh otoritas negara mulai dari DPR, Jaksa Agung, Komnas HAM dan Presiden maka kasus ini bisa diselesaikan," ujar Yati.
"Selama mereka tidak mau menindaklanjuti rekomendasi atau pertimbangan hukum dalam putusan ini, itu juga menunjukkan mereka tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini. Maka sepanjang itu pula ketidakpastian hukum bagi para korban pasti akan terus terjadi. Sepanjang itu juga pemerintah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban," terang Yati.
Menurut Yati, siapapun kepala negara yang tengah menjabat berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus kerusuhan Mei '98.
"Yang namanya presiden dia kepala negara dan dia punya kewajiban untuk menindaklanjuti dan ingat bahwa dalam UU No 26 tahun 2000 disebutkan misalnya untuk pembentukan pengadilan HAM itu dibutuhkan Keppres. Nah presiden harus segera mengakhiri ketidakpastian hukum, sangat positif untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak," jelas Yati.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS ini juga menilai Presiden harus mengambil inisiatif cepat untuk mendudukkan para pemegang otoritas yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat agar ketidakpastian hukum para keluarga korban bisa diakhiri. Bila hal ini tak juga dilakukan, kata Yati, maka secara langsung hal itu akan kembali mengendap tak terselesaikan.
"Tergantung pemerintah nya kalau rekomendasi dari majelis hakim didengar, ditindaklanjuti oleh otoritas negara mulai dari DPR, Jaksa Agung, Komnas HAM dan Presiden maka kasus ini bisa diselesaikan," ujar Yati.
"Selama mereka tidak mau menindaklanjuti rekomendasi atau pertimbangan hukum dalam putusan ini, itu juga menunjukkan mereka tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini. Maka sepanjang itu pula ketidakpastian hukum bagi para korban pasti akan terus terjadi. Sepanjang itu juga pemerintah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban," terang Yati.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar